Kuasa Hukum Mario Dandy Angkat Bicara Atas Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio yang kini mendekam di penjara akibat ulahnya menganiaya David atau Crystalino David Ozora-Facebook-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak Mario Dandy Satriyo mengaku menghargai perubahan pasal yang disangkakan oleh pihak polisi.
Kuasa Hukum Mario, Dolfie Rompas mengatakan pihaknya akan melihat seperti apa pasal yang dikenakan pada Mario.
"Iya untuk saat ini kita harus hormati dulu, kita menghormati penetapan dari penyidik ya," katanya kepada awak media, Jumat 3 Maret 2023.
"Saat ini kita akan coba lihat nanti seperti apa pasal-pasal yang dikenakan ke kliennya kami," tambahnya.
Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan berinisial D terancam 12 tahun kurungan penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario terancam Pasal 355 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Subaru Bakal Luncurkan Compact SUV, Gandeng The North Face di GJAW 2023
"Perubahan pasal tersangka MDS, pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 sub 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c jo 80 UU PPA," katanya kepada awak media, Kamis 2 Maret 2023.
"Dengan ancaman maksimal dua belas tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya, Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satryo akan ditangani Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:TransJakarta Bakal Dilengkapi Face Recognition Untuk Cegah Pelecehan Seksual
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: