Draf Regulasi Hak Cipta Jurnalistik Telah di Tangan Presiden Jokowi, Dewan Pers: Tidak Boleh Keluar dari Koridor Itu
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pers telah menyerahkan draf regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher rights kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyerahan itu dimaksudkan agar draft tersebut bisa diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
"Merespons pidato Bapak Presiden bahwa diharapkan akan segera dikeluarkan Perpres yang mengatur tentang publisher right yang ingin memberikan rasa keadilan bagi teman media dengan media platform. Dewan Pers sudah menyampaikan draftnya ke Presiden," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
BACA JUGA:Ini 4 Alasan Infinix Zero 5G 2023 Jadi Smartphone Rp 3 Jutaan Terbaik Saat Ini
BACA JUGA:Subaru Bakal Luncurkan Compact SUV, Gandeng The North Face di GJAW 2023
Ninik mengatakan jika saat ini draft tersebut masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ia berharap draft tersebut bisa difinalisasi menjadi perpres dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan pada pekan-pekan ini, sudah bisa diselesaikan pembahasannya." ujarnya.
BACA JUGA:TransJakarta Bakal Dilengkapi Face Recognition Untuk Cegah Pelecehan Seksual
Ninik pun berharap isi regulasi hak cipta jurnalistik itu tidak melenceng dari Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.
"Tapi catatan yang terpenting secara subtantif bahwa pengaturan terkait Publisher Right harus diletakkan pada domain kewenangan dan pengelolaan media perusahaan pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999. Satu menjaga independensi pers, kedua mengembangkan pers nasional kita. Tidak boleh keluar dari koridor itu," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: