Kantor Tempo dapat Teror Kepala Babi, Dewan Pers Mengutuk Keras Ancaman terhadap Jurnalis

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis termasuk teror kepala babi di Kantor Tempo-Disway.id/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor Media Tempo kembali menjadi sasaran teror. Pada 19 Maret 2025, sebuah kiriman mencurigakan diterima di redaksi Tempo, yang ternyata berisi kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus dan dilapisi styrofoam.
Diketahui, kiriman tersebut ditujukan kepada salah satu awak redaksinya, Francisca Christy Rosana, yang akrab disapa Cica sebagai wartawan desk politik dan host siniar bocor alus.
BACA JUGA:IPW Kecam Tindakan Teror terhadap Media Tempo
BACA JUGA:KKJ Laporkan Teror Kiriman Kepala Babi di Tempo ke Polri
Merespons tindakan teror ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutuk keras segala bentuk ancaman terhadap jurnalis.
Ninik menegaskan bahwa perbuatan semacam itu merupakan ancaman nyata terhadap independensi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
"Padahal, kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers) dan dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 UU Pers)," kata Ninik dalam jumpa pers di Kantor Dewan Pers Jakarta, Jumat 21 Maret 2025.
Ninik menekankan bahwa tidak ada pembenaran dalam melakukan teror atau intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
BACA JUGA:Tim Densus 88 Gerebek Rumah Terduga Teroris di Tasikmalaya
BACA JUGA:Polsek Pondok Gede Selidiki Aksi Teror Pemotor Bonceng Tiga yang Gedor-gedor Mobil di Jatiwarna
Ia menegaskan, wartawan dan media massa bisa saja salah, namun melakukan teror terhadap wartawan adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar hak asasi manusia.
"Hal ini karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki," tegasnya.
Dewan Pers juga mengimbau agar pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik untuk menempuh jalur hukum yang sah. "Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ)," tambahnya.
Dewan Pers tidak tinggal diam terhadap insiden ini. Ninik menyampaikan beberapa tuntutan terkait teror yang terjadi:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: