42 Nama Mendaftar Calon Anggota Dewan Pers, Unsur Masyarakat Mendominasi

Gedung Dewan Pers, Jakarta.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pendaftaran calon anggota Dewan Pers periode 2025 - 2028 telah ditutup pada 11 Februari 2025, lalu.
Unsur masyarakat mendominasi dalam daftar bakal calon anggota.
Ketua Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers periode 2025-2028, Bambang Santoso menjelaskan ada sebanyak 42 nama yang berpartsipasi sebagai calon anggota Dewan Pers periode berikutnya.
BACA JUGA:Wow! Nama Dahlan Iskan Menggema Diusulkan Jadi Ketua Dewan Pers di HPN 2025 Banjarmasin
"42 pendaftar. Paling banyak unsur tokoh masyarakat," ujar Bambang Santoso saat dihubungi disway.id pada Kamis, 13 Februari 2025.
Namun, santoso belum bisa membeberkan 42 nama pendaftar tersebut.
Selanjutnya, 42 pendaftar akan dilakukan tahan verifikasi untuk disaring menjadi 18 calon dari tiga unsur yakni unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
"Setelah daftar, (dilakukan) tahap verifikasi data dan penetapan 18 calon. 6 unsur perusahaan pers,6 unsur wartawan,6 unsur tokoh masyarakat," jelasnya.
Kepada anggota terpilih nantinya, Santoso berharap agar dapat menjaga kebebasan pers.
"Harapan untuk anggota terpilih bisa menjaga kebebasan dan mengayomi pers seutuh nya sesuai UU Pers," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan pendaftaran calon anggota Dewan Pers ini dimulai 20 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Pedoman Penggunaan AI dalam Produksi Karya Jurnalistik, Link Tersedia di Laman Dewan Pers Ini
"BPPA Dewan Pers membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025 - 2028. Pendaftaran ini dibuka mulai tanggal 20 Januari 2025 - 11 Februari 2025," jelasnya di Gedung Dewan Pers pada Senin, 20 Januari 2025.
Adapun, untuk pendaftaran calon Anggota Dewan Pers ini ditujukan kepada tiga unsur, yaitu unsur wartawan, unsur pimpinan perusahaan pers, dan unsur tokoh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: