Satuan pendidikan berhak mengirimkan peserta didik terbaik hasil OSN-S dengan jumlah maksimal 5 peserta per bidang kompetisi.
Pelaksanaan OSN-K dilakukan secara serentak pada waktu yang ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Pelaksanaan OSN-K menggunakan soal dan kunci jawaban beserta kriteria penilaian yang disusun oleh Tim Juri OSN.
Penilaian dan penyeleksian peserta OSN-K dilakukan oleh Tim Juri OSN yang dipilih dan ditetapkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
Hasil penilaian dan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Penetapan dan Publikasi hasil OSN-K dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi berdasarkan hasil penilaian Tim Juri OSN yang dikeluarkan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia.
3. Tahapan seleksi tingkat provinsi disebut sebagai Olimpiade Sains Nasional tingkat Provinsi (OSN-P).