Tesla Masuk Malaysia, Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan Insentif Kendaraan Listrik Belaku 20 Maret 2023

Senin 06-03-2023,15:35 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun dapat pertentangan dari berbagai pihak, pemerintah tetap memutuskan untuk memberikan subsidi pada kendaraan listrik.

Pemberian subsidi kendaraan listrik langsung diumumkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku menteri Menko Marves seiring dengan kabar Tesla lirik masuk Malaysia.

Luhut mengungkapkan bahwa subsidi pembelian kendaraan listrik akan disalurkan pada masyarakat melalui produsen.

“Aturan insentif ini resmi diberikan pada 20 Maret 2023,” jelas Luhut.

BACA JUGA:Tips Mendapat Tiket Pesawat Murah Buat Lebaran, Ikuti 5 Cara Ini!

BACA JUGA:Debt Collector Gedor-Gedor Rumah Hingga Usir Paksa ASN DPRD Tangsel, Pengacara: Tanpa Prosedur Pengadilan

Menurut Menteri Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian mengungkapkan bahwa dalam pemberian insentif ini ada persyaratan yang harus dilakukan

Calon pembeli akan diperiksa melalui NIK, apakah mereka berhak bantuan atau tidak, jika mereka berhak maka akan langsung mendapatkan bantuan.

Diler akan melakukan input data kemudian pemerintah akan melakukan pembayaran subsidi melalui bank Himbara.

Ada sekitar lima lembaga yang terlibat dalam skema pemberian program bantuan pemerintah dalam pembelian mobil listrik.

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Putin Ogah Stop Perang di Ukraina, Mantan 'Kokinya' Buka Suara

BACA JUGA:MU Lemes Dibantai 7-0, Pandji Pragiwaksono: 'Ibarat Gara-gara Terlalu Girang Buka Puasa..'

Lima badan yang terlibat tersebut antara lain Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Manufactur, Dilership, Verifikator dan Bank Himbara.

Agus Gumiwang menegaskan bahwa bantuan insentif ekosistim EV di Indonesia ini diberikan pada pelaku industri.

Dalam pemberian insentif pembelian sepeda motor EV pada 200 ribu unit sampai Desember 2023, sedangkan untuk kendaraan mobil untuk 35.900 unit sampai Desember 2023 dan untuk bus 138 unit sampai Desember 2023.

Kategori :