JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak menegaskan bahwa Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang bersalah terkait kebakaran depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
Hal tersebut, kata dia, dikarenakan saat kampanye, Anies berjanji apabila ia menang pilkada dan menjabat, ia akan menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan bersifat sementara kepada warga Tanah Merah pada tahun 2021, ketika status lahan tersebut diklaim milik pertamina.
Jhonny pun mengatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin, karena memang tanah tersebut sudah dimiliki oleh Pertamina jauh sebelum mulai bermunculan pemukiman padat penduduk.
BACA JUGA:Wow! Menang Lawan Uzbekistan, Timnas U-20 Bakal Diguyur Bonus Besar
"Bahkan beliau menandatangani fakta integritas. Itu jelas itu. Fakta integritas tidak akan memindahkan mereka, bahkan memperjuangkan warga itu mendapat seluruh ya yang saya dengar bahkan memberikan semacam hak kepemilikan gitu lho kepada warga, kalau beliau terpilih," kata Jhonny saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
"Nah, mungkin beliau betul-betul sebenarnya lebih kepada persoalan ya dia terima saja. Karena waktu itu ada antitesis juga yang saya dengar isu yang beredar disana. Kalau Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpilih, maka mereka akan digusur. Itu yang berkembang di sana," sambung dia.
BACA JUGA:Teddy Sambo
Politikus PDIP ini menilai pemberian IMB ini merupakan akal-akalan Anies. Sebab, Anies mengiming-imingi pemberian IMB ini dengan alasan agar warga bisa mendapatkan hak dasar seperti air hingga perbaikan jalan.
"Ketika Anies memberikan IMB kawasan, ini sama saja seperti meninabobokan masyarakat. Menurut saya ini hanya akal-akalan karena sudah dituntut masyarakat sejak Pilkada 2017. Memang bagaimana Anies bisa merealisasikan hak kepemilikan (lahan Tanah Merah)? Ini kan tanah Pertamina. Enggak segampang itu," kata Jhonny.
BACA JUGA:Jangan Keliru, Ini Tata Cara Niat Puasa Ramadan yang Benar Sesuai Praktik Nabi Muhammad SAW
Ketika Anies terpilih, kata Jhonny, Anies kebingungan untuk merealisasikan janjinya itu.
Dikarenakan tanah di lokasi tersebut adalah milik Pertamina, dan tidak bisa semata-mata memberikan bukti hak miliknya.
"Bagaimana merealisasikan hak kepemilikan? Ini kan tanah Pertamina, kan enggak bisa. Yang memberikan itu, bukti hak miliknya, itu kan berhubungan dengan BPN juga kan, enggak segampang itu," urainya.
BACA JUGA:OPM Makin Brutal! Tak Diberi Makanan, KKB Egianus Kagoya Bunuh Anak Kepala Kampung di Lanny Jaya
Padahal, menurutnya, secara faktual masyarakat sudah bisa membangun di situ tanpa izin yang diberikan oleh Anies.