Oleh karena itu, KAMMI meminta DKPP untuk mengevaluasi Ketua KPU RI beserta anggotanya, apabila terbukti melanggar kode etik maka harus diberhentikan.
Sebagai informasi, laporan ini merupakan laporan lanjutan KAMMI terkait masalah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu.
Sebelumnya, KAMMI melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat karena memerintahkan KPU RI untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang mana tahapan tersebut sudah berjalan sejak Juli 2022 lalu.
Menurut pihak KAMMI, putusan Hakim PN Jakarta Pusat dianggap telah melampaui kewenangan. Oleh sebab itu, mereka melaporkannya ke Komisi Yudisial RI pada Senin, 6 Maret 2023.
"Kami melakukan laporan, aduan, terkait dengan putusan PN Jakpus, adapun nama-nama terlampir yang kemarin melakukan putusan atau bahasanya memundurkan tahapan pemilu, dan sebagainya," kata Zaky, Senin, 6 Maret 2023.