Pengacara Ungkap Kebrutalan Debt Collector Kosongkan Rumah ASN DPRD Tangsel, 'Diacak-Acak, Barang Habis Dibawa'

Pengacara Ungkap Kebrutalan Debt Collector Kosongkan Rumah ASN DPRD Tangsel, 'Diacak-Acak, Barang Habis Dibawa'

Aksi pengosongan paksa debt collector di rumah ASN DPRD Kota Tangsel beredar di media sosial-Foto/Tangkapan Layar/Instagram/@cetul_22-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Aksi sekelompok orang yang dinarasikan sebagai debt collector saat mengosongkan rumah seorang ASN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), FA, terbilang brutal.

Keberutalan debt collector kosongkan rumah ASN DPRD Kota Tangsel di Perumahan Amarapura, Kecamatan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada 7 Desember 2022, diungkap pengacara FA, Siswono.

Disebutkan Siswono, debt collector berkali-kali datang ke rumah FA. Puncaknya, mereka mengosongkan rumah ASN DPRD Tangsel itu pada tanggal 7 Desember lalu.

BACA JUGA:Viral Debt Collector Paksa Kosongkan Rumah Pegawai DPRD Tangsel, Penghuninya Diusir

"Rumah klien habis diacak-acak, barang habis dibawa dengan mengatas namakan eksekusi. Itu saat klien kami tidak ada di rumah,” ungkap Siswoyo kepada wartawan belum lama ini.

Banyak barang berharga bernilai ratusan juta rupiah dikeluarkan dari dalam rumah dan dibawa oleh sekelompok orang tersebut. 

Pihak FA mengklaim mengalami kehilangan barang-barang berharganya senilai Rp 400 juta saat pengosongan rumah.

“Jika ditotal dari kehilangan barang, kurang lebih Rp 400 juta,” ungkap Siswoyo lagi.

Apabila ditotal, tegas Siswoyo, kerugian yang dialami kliennya tidak sebanding dengan utang yang harus dibayar.

“Jikalaupun ditotal, utang mereka tak sebanding dengan aset mereka yang dibawa oleh sekelompok orang tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Diusir Debt Collector dari Rumahnya, ASN DPRD Tangsel Kehilangan Barang Berharga Ratusan Juta Rupiah

Lebih lanjut, Siswoyo mengatakan, para debt collector tersebut berdalih rumah milik FA telah dilelang.

Padahal pihaknya sama sekali belum mendapatkan informasi mengenai itu dari pihak bank.

Menurut Siswoyo, kasus yang menimpa kliennya merupakan perampokan yang sistemik dan berkedok eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: