Adapun Harun, diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
BACA JUGA:Pencarian Harun Masiku Dituding Tak Sungguhan, Novel Baswedan Sarankan KPK Lakukan Hal Ini
Kasus suap ini bermula saat seorang calon legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.
Saat itu, Nazarudin memperoleh suara terbanyak di Dapil. Lantaran Nazarudin meninggal, KPU kemudian memutuskan mengalihkan suara kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Akan tetapi, PDIP melalui rapat pleno menginginkan Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin. Bahkan, PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku.
Namun, KPU tetap dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan pun diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
Sejak lolos dari operasi tangkap tangan, seluruh upaya pengejaran Harun Masiku ditempuh. KPK kemudian memasukkan Harun ke dalam daftar buronan pada 29 Januari 2020. Pada 30 Juli 2021, nama Harun masuk dalam daftar buronan dunia dan Red Notice Interpol.
Pada Agustus 2021 silam, KPK mengklaim telah mengetahui keberadaan Harun Masiku, namun belum bisa menangkap karena terkendala pandemi Covid-19.
Namun pada Mei 2022 lalu, KPK mengungkapkan sudah berada di tahap mencari ke lokasi yang menjadi tempat singgah Harun Masiku, apabila mendapat laporan.