Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Penuhi Panggilan Penyidik KPK Dalam Kasus Harun Masiku

Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Penuhi Panggilan Penyidik KPK Dalam Kasus Harun Masiku

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan pantauan Disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Tio didampingi kuasa hukumnya yang datang sekitar 13.49 WIB.

Tio hadir memenuhi panggilan KPK ini dengan menggunakan pakaian berwarna putih dan bawahan berwarna gelap dengan rambut dijepit kebelakang.

BACA JUGA:Miliki Background Akademisi Undip, Kini Budi Setiyono Jabat Sekretaris Kemendukbangga

BACA JUGA:Patrick Kluivert Digadang-gadang Erick Thohir Gantikan Shin Tae-yong Jadi Pelatih Timnas Indonesia

Sebelum kedatngan Agustiani,  Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan juga telah hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 12.32 WIB. 

Sedangkan Hasto seyogyanya juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.

Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

BACA JUGA:Profil Erik ten Hag, Calon Pelatih Timnas Indonesia Incaran Erick Thohir Usai Shin Tae-yong Dipecat

BACA JUGA:Kepemilikan Senpi Oknum TNI AL Tembak Bos Rental Sesuai SOP, Pangkoarmada: Jabatannya Ajudan

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya dalam keterangan resminya, Senin, 6 Januari 2025.

Diketahui, perkara itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads