Dokumen di Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI Disita KPK
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyira sejumlag dokumen soal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen soal penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa berupa kelengkapan rumah jabatan anggota (RJA) DPR.
Penyitaan ini dilakukan ketika penyidik KPK memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022, Hiphi Hidupati.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Senin, 6 Januari 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
BACA JUGA:Menag Nasarudin Umar: Penurunan Biaya Haji 2025 Merupakan Keinginan Presiden Prabowo
BACA JUGA:Tak Ada Susu dalam Program MBG Perdana, Ekonom: Masalah Anggaran
"Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR," ujar Tessa dalam keteragannya pada Selasa, 7 Januari 2025.
Adapun dalam pendalaman perkara ini, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sebelumnya juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi rumah jabatan DPR.
Saat pemeriksaan, ia dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI.
BACA JUGA:Pencarian Tukin Dosen Masih Gelap, Berjuang Sejak 2011 Tak Ada Kejelasan!
BACA JUGA:Kode Redeem FF Hari Ini 7 Januari 2025, Serbu SG2 yang Masih Aktif
Indra dijonfirmasi juga soal dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR.
Dalam kasus ini, KPK sempat mencegah tujuh orang tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Belum diperoleh informasi terkini apakah pencegahan ke luar negeri tersebut diperpanjang atau tidak.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025 Termasuk Lulusan PPG Formasi Guru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: