JAKARTA, DISWAY.ID - Umat muslim dunia akan memasuki bulan suci Ramadhan 2023. Sebagai umat Islam, diwajibkan untuk berpuasa selama sebulan penuh.
Dalam berpuasa Ramadhan, Islam memberikan keringanan pada beberapa umat yang dianggap tidak mampu dan berhalangan untuk menunaikan puasa karena suatu hal.
Akan tetapi, setelah Ramadhan usai mereka wajib membayarnya kembali.
Hal ini tertuang dalam Al-Quran Q.S Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Q.S. Al Baqarah: 184)
BACA JUGA:Mobil Ambulans Bawa Jenazah Kecelakaan, Tabrak Rumah Warga di Jambi
Terdapat beberapa kriteria tertentu yang baginya tidak diwajibkan mengganti dan membayar hutang puasanya.
Namun, diwajibkan mengganti dengan membayar Fidyah.
Dilansir dari Baznas, Fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.
Berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Jika sudah masuk ke dalam golongan yang diperbolehkan membayar Fidyah, kemudian berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan?