Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya mendatangi Polres Serang untuk membuat laporan polisi.
“Setelah korban mengadukan perbuatan pelaku, korban bersama orang tuanya membuat laporan polisi,” ungkap Yudha.
Dari laporan tersebut, tim UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan dilakukan setelah ada kesesuaian antara keterangan korban dengan hasil visum yang diterima oleh penyidik.
BACA JUGA:Kondisi Terkini David Ozora Disebut Fase Pemulihan Emosional, Jonathan Latumahina: Istighfar..
BACA JUGA:Kabar Gembira! KUR BNI 2023 Sudah Dibuka, Cek Cara dan Syarat Pengajuannya
“Pada hari Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WIB tersangka DH berhasil diamankan di rumah kontrakannya,” kata Yudha.
Akibat perbuatannya, pelaku oleh penyidik ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” tutur mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten tersebut.