Dalam butir mekanisme pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasarantahap I, bagian 'd' menyebutkan bahwa satu nama dalam NIK atau KK untuk setiap Pengguna LPG tertentu dapat menjadi kategori rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
BACA JUGA:Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Daftar Dulu Baru Bisa Beli
Sedangkan pada aturan berikutnya menerangkan bahwa pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan pada sistim sistem berbasis web atau aplikasi yang telah dibuat oleh Badan Usaha Penugasan dilakukan dengan:
-Pencocokan data Pengguna LPG Tertentu
-Pendataan Pengguna LPG Tertentu secara mandiri melalui web atau aplikasi yang dibuat oleh Badan Usaha
Dalam penyaluran LPG 3 kg, badan usaha penugasan melakukan pencocokan data pengguna LPG tertentu berdasarkan data ‘By Name By Addrees’.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Mario Dandy dan Shane Main Gitar Usai Menganiaya David, N: Mereka Tak Ada Penyesalan
BACA JUGA:Gedung Putih Dukung Pelarangan TikTok di Amerika, Data Pengguna Takut Dikuasai Tiongkok
Rencanya dalam pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini akan dimulai secara bertahap mulai Maret 2023 ini.
Adapun wilayah pertama yang akan didata pada Maret 2023 ini antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Selanjutnya pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg akan dilakukan di di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Dalam aturan tersebut, nantinya beli LPG 3 kg di mana pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu.
Sementara itu, pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku pada Maret 2023.