JAKARTA, DISWAY.ID-Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan mengatakan ada enam perusahaan yang terafiliasi dengan Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait harta kekayaannya yang tidak wajar.
Terkait hal ini, pihaknya telah mengirimkan surat perintah pemeriksaan terhadap enam perusahaan dan satu konsultan pajak.
"Kami menemukan bahwa, dalam LHKPN RAT ada kepemilikan perusahaan-perusahaan, nah ini juga termasuk pihak terafiliasi," kata Awan saat konferensi pers di Kemenkeu, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:Kemenkeu Resmi Pecat Rafael Alun Trisambodo dari ASN Ditjen Pajak!
"Kami Irjen telah merekomendasikan kepada Dirjen Pajak, untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan," sambungnya.
Selain 6 perusahaan tersebut, pemeriksaan juga menyasar 1 kantor konsultan pajak yang diduga terafiliasi oleh Rafael Alun.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Bakal Pecat Rafael Alun Trisambodo
"Surat perintah periksa pajak sudah kami terbitkan kepada 6 perusahaan dan 1 konsultan pajak," ujar Suryo.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo merinci keenam perusahaan itu adalah GTA, SKP, PHA, CC, PDA, dan RR, sementara satu konsultan pajak itu berinisial SCR.
Menurut Suryo, hal itu merupakan pengembangan dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, terhadap perusahaan-perusahaan itu ada potensi pajak yang masih harus dibayar.
BACA JUGA:Konsultan Pajak yang Bekerja untuk Rafael Alun Dikabarkan Melarikan Diri ke Luar Negeri
“Oleh karena itu, nanti kami akan menerbitkan produk hukum sesuai dengan ketentuan, jika pemeriksaan yang terbit adalah ketetapan pajak,” tutur Suryo.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan jika Rafael Alun Trisambodo memiliki saham di enam perusahaan.
Saham itu masuk ke dalam kategori surat berharga sebagaimana tertuang di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).