Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Bakal Pecat Rafael Alun Trisambodo

Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Kemenkeu Bakal Pecat Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menemukan adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Hal tersebut diketahui usai Kemenkeu memeriksa Rafael. 

Atas hal tersebut, Inspektorat Jenderal Pajak akan memecat Rafael Alun Trisambodo secara tidak dengan hormat. 

Audit investigasi RAT sudah kita selesaikan, terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sekarang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin, yang bersangkutan kami rekomendasikan untuk dipecat,” kata Awan Nurawan Nuh kepada wartawan, Rabu, 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Tikungan Lion

Kendati demikian, Awan tak menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael. 

"Belum bisa kami sampaikan, nanti akan disampaikan," jelas Awan singkat.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

BACA JUGA:Tiga Bulan Pimpin Jakarta, Apa Hasil Kerja PJ Gubernur Heru Budi Hartono?

Penolakan itu bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 yang diubah lewat PP 17 tahun 2020 dan Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2000. 

Dalam aturan tersebut ASN yang sedang dalam proses pemeriksaan dilarang mengundurkan diri. 

"Pegawai yang sedang dalam pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri, sehingga pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: