Isi Chat Teddy Minahasa ke Linda Dibongkar di Persidangan, Ada Kode Tawar Menawar Harga

Rabu 08-03-2023,20:33 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang Kasus Narkoba dengan terdakwa Dody Prawiranegara dua orang terdakwa lainnya di gelar dengan agenda dengar pendapat saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 7 Maret 2023.

Saksi ahli digital forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), menampilkan data adanya percakapan melalui aplikasi WhatsApp Irjen Teddy Minahasa dengan Linda Pujiastuti yang berkomunikasi dengan kode mengenai peredaran narkoba.

BACA JUGA:Cocok Jadi Menu Takjil, Ini Resep Pukis Cokelat Kelapa yang Nikmatnya Bikin Lidah Menari-nari!

Dalam layar yang ditampikan terlihat sebuah komunikasi pesan singkat dalam ponsel Limda dengan kontak atas nama 'My Jenderal'.

Kontak ‘My Jendral’ diduga sebagai Teddy Minahasa itu bertanya harga ‘pergalon' kepada Linda.

"Komunikasi antara Linda dengan My Jenderal pukul 13.35.50 WIB, Linda mengirimkan pesan, 'Pak Teddy sorry ganggu, bahan gk sido di cair in tha? Bayer ku wes siap, tapi aku males urusan karo Dody gk bener wonge' (Pak Teddy sorry ganggu, bahan gak jadi dicairkan nih? Pembeliku udah siap, tapi aku males berurusan sama Dody, orangnya gak bener)," ujar Saksi Ahli Digital Forensik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 7 Maret 2023.

"Dibalas My Jenderal, 'Koordinasi dengan Dodi'," tambah saksi ahli.

BACA JUGA:Tampil Beda di 2023, GAIKINDO Jakarta Auto Week Bakal Banjir Promo

Dalam pesan singkat tersebut, Ahli Digital Forensik menjelaskan Linda lalu menjawab 'malas' kepada kontak Teddy dan mengeluh kepada Teddy soal Dody.

"Balas Linda 'Males (emotion tersenyum), jenenge dek ne jaluk bersih, enk bener. Siap Pak Teddy. (Namanya dia minta bersih, enak bener, siap Pak Teddy)," jelas Saksi Ahli.

Dalam pesan singkat yang ditampilkan itu juga, Teddy Minahasa bertanya harga per 'galon' kepada Linda dan dijawab '400' oleh Linda.

"'Per galon berapa?' dibalas My Jenderal, Linda balas '400'," ungkap Saksi Ahli Digital Forensik.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Mengaku Dipukul Ketua PMI Jakut, Begini Kronologisnya

Dalam dakwaan JPU sebelumnya diketahui mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak terima dan protes kepada bawahannya mengenai uang hasil penjualan sabu sitaan.

Dalam dakwaan JPU diketahui Teddy tidak mau terima bagian dari penjualan sabu berjumlah Rp 300 juta per kg.

Kategori :