JAKARTA, DISWAY.ID-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan razia tempat hiburan malam jelang bulan puasa Ramadhan.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, M. Muksin Al-Fachry mengatakan beberapa tempat hiburan didatangi pihaknya.
"Malam ini dalam rangka jelang puasa kami bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan dan razia di tempat hiburan sekitar 7 titik," katanya usai razia, Kamis 9 Maret 2023.
Selain itu, razia dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 4/2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
Khususnya pasal 122 yang menegaskan, bahwa Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin usaha Industri, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha minuman beralkohol serta melarang setiap orang atau badan memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol.
Ratusan botol minuman keras (Miras) juga diamankan pihak Satpol PP dalam razianya kali ini.
"Ada ratusan botol minuman keras yang kami amankan. Terdiri dari miras jenis bir, Vodka, Whisky, Soju," ungkapnya.
Selain itu, para karyawan tempat hiburan tersebut diperiksa identitasnya untuk memastikan apakah ada anak dibawah umur yang dipekerjakan.
"Kami juga tadi memeriksa identitas para karyawan, seperti KTP mereka untuk melihat apakah ada anak yang dipekerjakan," ucapnya.
"Hasilnya dari seluruh tempat yang kami cek tidak ada anak yang dibawah umur," sambungnya.