Nahar menambahkan STRANAS PKTA berlangsung pada 2020-2022. Dipimpin secara Bersama oleh KemenPPPA dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, melibatkan dukungan dari UNICEF dan Aliansi Masyarakat Sipil tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Serta melalui proses konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, perwakilan Anak dan remaja, Orang Tua/Pengasuh dan Tokoh Masyarakat.
Nahar juga memaparkan dalam hal implementasi Indonesia melakukan Rolling out Peningkatan Kapasitas tentang Strategi penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (STRANAS PKTA), dan mengembangkan serta menyebarluaskan KIE.
BACA JUGA:Mario Dandy dan David Disebut Kenal sejak Desember 2022
Menurut Nahar untuk meningkatkan kesadaran terhadap kekerasan terhadap anak serta STRANAS PKTA dengan sasaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama, Anak dan remaja, serta Orang tua/Pengasuh.
Untuk penerapan strategi yang KemenPPPA lakukan, lanjut Nahar adalah memastikan peraturan-peraturan yang relevan diadopsi, dan memperluas Akses dan Penguatan Layanan.
“Seperti Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan memperluas Intervensi Norma Sosial dalam hal pencegahan,” jelas Nahar.
Strategi lainnya mengaitkan STRANAS PKTA dengan berbagai peraturan kebijakan, strategi dan peta jalan yang ada, seperti dengan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), Strategi Nasional Pengurangan Perkawinan Usia Anak, Strategi Nasional Penghapusan kekerasan terhadap Perempuan.
Kemudian Peta Jalan Perlindungan Anak di ranah daring yang saat ini dalam tahap finalisasi, serta mengaitkan antara pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak dan kekerasan terhadap perempuan dengan mempergunakan dua panduan global yakni INSPIRE and RESPECT.