JAKARTA, DISWAY.ID-- Kasus penganiayaan terhadap remaja berusia 17 tahun yang bernama David Ozora oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan public.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar menjelaskan Indonesia gencar melengkapi instrument regulasi dan layanan pencegahan serta penanganan tindak kekerasan terhadap anak.
BACA JUGA:Tenangnya David Ozora Jalani Terapi Diungkap Jonathan Latumahina: Udah Cerah Mukanya
“Perlindungan Anak menjadi prioritas Pemerintah Indonesia yang masuk dalam Rencana Pembangunan Nasional 2020-2024,” kata Nahar lewat keterangan resmi Jumat 10 Maret 2023.
Nahar juga mengatakan, pada 2020 ada instruksi Presiden untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak dan perempuan, menghapus perkawinan anak, dan mengurangi pekerja anak.
Presiden juga mengeluarkan Peraturan No 101 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak pada tahun 2022.
BACA JUGA:Diberi Terapi Musik Heavy Metal, Kondisi David Ozora Kini Semakin Membaik di RS
Indonesia merupakan salah satu negara pertama yang meratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia juga telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Sisdiknas Anak.
Kemudian amandemen Undang-Undang Perkawinan yang menaikkan usia minimal menikah bagi perempuan dan laki-laki sama yaitu 19 tahun, sebelumnya perempuan usia 16 tahun.
Terbaru, adalah Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ditetapkan pada April 2022. Nahar menuturkan STRANAS PKTA pertama kali diluncurkan pada 2016.
BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Digelar Hari Ini, AG Ikut Dihadirkan
Pada 2022, Stranas disusun sebagai kelanjutan dari Stranas sebelumnya dengan menerapkan tujuh strategi mengikuti panduan global INSPIRE yang telah disesuaikan dengan konteks di Indonesia.
Tujuh strategi itu yakni pertama, penyediaan kebijakan, pelaksanaan peraturan, dan penegakan hukum. Kedua, penguatan norma dan nilai-nilai sosial anti kekerasan. Ketiga, penciptaan lingkungan yang aman.
Keempat meningkatkan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua dan pengasuh. Kelima, pemberdayaan ekonomi keluarga rentan. Keenam, ktersediaan dan akses ke layanan terintegrasi dan ketujuh pendidikan kecakapan hidup, bagi ketahanan diri anak.
BACA JUGA:Rekontruksi Mario Dandy Aniaya David Dilakukan Besok