JAKARTA, DISWAY.ID - Seluruh masyarakat Indonesia sudah mulai harus beralih fungsi untuk menggunakan KTP Digital.
Pemerintah mulai program KTP Digital sebagai penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri melihat digitalisasi KTP menjadi modal pertama agar ke depan penggunaannya bisa lebih efisien.
BACA JUGA:4 Langkah Mudah Daftar KTP Digital, Langsung dapat QR Code dari Dukcapil
Maka dari itu KTP perlahan-lahan sudah mulai beralih dengan menggunakan format digital, sebelumnya e-KTP menjadi KTP Digital.
Caranya mudah, masyarakat bisa beralih ke KTP Digital pertama dengan cara mengunduh aplikasi IKD di Playstore.
Akan tetapi aplikasi IKD hanya baru tersedia di HP yang berbasis di Android dan web based menggunakan komputer.
SYARAT PEMBUATAN KTP DIGITAL
BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil
1. Wajib punya KTP elektronik (e-KTP) sebagai bagian dari persyaratan registrasi.
2. Sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan punya HP.
CARA PEMBUATAN KTP DIGITAL
1. Download dan masuk ke aplikasi IKD atau Digital ID.
2. Kemudian akan tampil data pemilik akun, seperti tanda tangan elektronik pemantauan pelayanan sampai beberapa aktivitas terakhir.
BACA JUGA:Link Download Aplikasi e-KTP Digital dan Cara Penggunaannya di HP