CARA PENDAFTARAN KTP DIGITAL
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang ada di Play Store atau App Store di HP.
2. Pilih ‘Daftar’ (warnanya hijau).
3. Isi seluruh data diri, termasuk 16 digit angka NIK (Nomor Identitas Kependudukan), email aktif, dan nomor HP.
4. Setelah semuanya dipastikan benar, tekan tombol ‘Verifikasi Data’.
BACA JUGA:Disdukcapil Mulai Rekam Data KTP Digital Untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
5.Ambil foto (face recognition) dengan klik ‘Ambil Foto’. Izinkan akses kamera jika diminta.
6. Pilih ‘Scan QR Code’.
7. Lalu datangi Dinas Dukcapil setempat untuk meminta verifikasi QR code yang ada di meja operator.
8. Buka email yang didaftarkan untuk memperoleh link aktivasi dan PIN awal.
9. Cara membuat KTP digital berikutnya ialah login dengan PIN dan email.
BACA JUGA:Penasaran, Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital? Ini Penjelasan Berikut Tata Cara Daftarnya
10. Ubah PIN untuk menjaga keamanan akun
11. Selesai, KTP digital berbentuk QR code siap digunakan.
Sekadar informasi, aplikasi IKD telah menyediakan sejumlah informasi seperti KK, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), NPWP, kepemilikan kendaraan, plus kartu tanda vaksin Covid-19.