Penasaran, Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital? Ini Penjelasan Berikut Tata Cara Daftarnya
Ternyata daftar KTP digital tak boleh sembarangan-Foto/Dok/Dimas-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi akan hapus e-KTP. Sekarang gantinya KTP Digital. Apa bedanya?
Pihak Kemendagri beralasan, peralihan KTP elektronik ke versi digital karena terbatasnya persediaan blangko.
Tak jarang Dukcapil di suatu daerah kesulitan mendapatkan blangko untuk proses pencetakan e-KTP.
BACA JUGA:Fitur Canggih KTP Digital Pengganti e-KTP, Gebrakan Kemendagri Atasi Masalah Blanko
Menurut Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zuldan Arif Fakhrulloh, pemerintah resmi menyatakan tak akan menambah persediaan blangko untuk e-KTP.
Alasannya biaya belanja blangko dianggap sangat mahal sehingga memakan anggaran setiap Dukcapil.
Selain blangko, pemerintah juga terkendala dengan masalah jaringan internet daerah.
Selama proses cetak e-KTP, Dukcapil di daerah tertentu kerap menjumpai kendala.
BACA JUGA:Ini Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP Android, Simak Syaratnya Jangan Keliru
Data pemberkasan seperti hasil rekaman sidik jari yang dikirim ke pusat tak pernah sempurna sehingga KTP tidak jadi.
Inilah yang kerap dirasakan masyarakat kenapa pembuatan e-KTP sampai berhari-hari, paling cepat 7 hari.
Sebagai gantinya, masyarakat yang ingin membuat identitas kependudukan atau KTP diganti secara digitalisasi.
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blangko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital," jelas Zuldan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: