Penasaran, Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital? Ini Penjelasan Berikut Tata Cara Daftarnya
Ternyata daftar KTP digital tak boleh sembarangan-Foto/Dok/Dimas-
2. Buka aplikasi IKD lalu isi data seperti NIK, Email dan Nomor Telepon aktif. Lalu klik verifikasi data.
3. Verifikasi wajah melalui ambil foto untuk melakukan Face Recognation
4. Kemudian pilih pindai scan QR Code yang hanya dapat diberikan petugas Dukcapil untuk verifikasi dan validasi
5. Jika berhasil, cek Email yang sejak awal didaftarkan untuk kode verifikasi dan aktivasi KTP digital di aplikasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk langkah aktivasi aplikasi IKD
7. Jika aktivasi IKD selesai, maka daftar atau membuat KTP digital sudah berhasil.
Sebagai catata, saat Anda ingin mendaftar atau membuat KTP digital di aplikasi IKD, pastikan didampingi petugas Dukcapil atau Kecamatan setempat sesuai domisili.
Pasalnya, terdapat data yang perlu diverifikasi dan validasi hanya didapat dilakukan oleh petugas dengan teknologi face recognition.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: