Jawaban Mendagri 36 Ribu Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi permintaan ribuan kepala desa yang meminta agar masa jabatannya diperpanjang.-anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi permintaan ribuan kepala desa yang meminta agar masa jabatannya diperpanjang.
Menurutnya, saat ini hal tersebut tengah dipelajari dampak positif dan negatifnya.
"Nanti kita bahas selanjutnya. Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," kata Tito di DPR RI, Senin, 14 September 2026.
Diketahui, sebanyak 36 ribu kepala desa yang tergabung dalam Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta pemerintah mempertimbangkan skema perpanjangan masa jabatan.
BACA JUGA:Peran Kepala Desa penting untuk operasinal Kopdes/Kel Merah Putih
Aspirasi itu disampaikan oleh kepala desa di hadapan pimpinan DPR RI pada Rabu, 9 September 2026 lalu.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sesuai dengan semangat efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah saat ini.
"Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan," kata Jaro.
Menurut dia, perkumpulannya itu juga meminta agar para kades petahana saat ini diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu, dengan batas-batas waktu yang ditentukan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.
BACA JUGA:Buka Rakor Gubernur se-Sumatera, Mendagri Ungkap Strategi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi
Dengan keberlanjutan itu, dia mengatakan para kepala desa akan lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa dan mengawal serta memastikan program prioritas nasional seperti Maka Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horisontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: