Penasaran, Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital? Ini Penjelasan Berikut Tata Cara Daftarnya

Penasaran, Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital? Ini Penjelasan Berikut Tata Cara Daftarnya

Ternyata daftar KTP digital tak boleh sembarangan-Foto/Dok/Dimas-

Masyarakat hanya perlu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau saat ini disebut KTP Digital.

BACA JUGA:Labil! Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya Repot!

Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital?

Secara kasat mata jelas, perbedaan e-KTP dengan KTP digital pertama adalah fisik.

Jika e-KTP yang kita pegang saat ini berstatus seumur hidup, berupa kartu berisikan blangko.

KTP elektronik dicetak menggunakan mesin printer dengan ribbon, cleaning kit dan film.

Sehingga jadilah e-KTP dalam bentuk fisik berukuran 8,56 cm x 5,39 cm, yang dikeluarkan oleh Dukcapil setempat.

BACA JUGA:Pria Sarungan, Baju Koko Pakai Peci ber-KTP Bogor Ini Ditemukan Gantung Diri di Denpasar

Apa Itu KTP digital?

Sementara KTP digital yang diluncurkan Kemendagri berbasis database melalui ponsel smartphone.

Pertama kali ketika membuka aplikasi IKD, calon pendaftar akan dimintai data-data identitas seperti NIK, nomor telepon hingga email.

Setelah berhasil menginput data pribadi, maka akan masuk ke dalam aplikasi IKD atau KTP digital.

Dari aplikasi tersebut nantinya pemilik KTP digital akan memiliki QR Code yang bisa digunakan untuk keperluan pemberkasan dokumen lain.

BACA JUGA:Resmi! Kemendagri Perlahan Hapus e-KTP dan KK Fisik: Kita Bertransformasi ke KTP Digital!

Kartu Keluarga alias KK juga akan dihapus menjadi KK digital seiring berlakunya KTP digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: