Labil! Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya Repot!

Labil! Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya Repot!

Mendag Zulhas meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita. Masyarakat yang ingin membeli dibatasi maksimal 10 liter per hari untuk satu NIK. Foto dok kemendag--

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan, bahwa pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Ya repot, repot (pakai KTP). Nanti dipasang pembeli hanya bisa beli 2 liter atau 2 botol (per hari per orang)," kata Zulkifli Hasan usai melepas ekspor produk usaha kecil dan menengah (UKM) di Bekasi, dikutip dari Antara, Minggu 12 Februari 2023.

Zulhas menambahkan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

BACA JUGA:Kabar Baik! Belasan Jalan Tol di Jawa dan Sumatera Bakal Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2023, Mana Saja?

"Jualan online kita stop, grosir kita stop, sekarang fokus ke pasar tradisional. Jadi kalau nyari MinyaKita ya ke pasar, karena itu kan untuk masyarakat yang ke bawah. Yang lain beli premium dong," terangnya

Sebagai ganti dari kewajiban penggunaan KTP, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14 ribu per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.

BACA JUGA:Jelang Sidang Pembacaan Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs, Polri Terjunkan Tim Gegana Brimob

Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). 

Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

BACA JUGA:131 Kontraktor Diburu Pemerintah Turki Pasca Gempa Besar Ratakan Ribuan Tempat Tinggal

Ketiga, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," tegas Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan melalui keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: