Labil! Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya Repot!

Labil! Kebijakan Beli Minyak Goreng Pakai KTP Dibatalkan, Mendag: Ya Repot!

Mendag Zulhas meluncurkan minyak goreng kemasan sederhana merek MinyaKita. Masyarakat yang ingin membeli dibatasi maksimal 10 liter per hari untuk satu NIK. Foto dok kemendag--

Lebih lanjut, ia mengatakan menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation(DMO) minyak goreng rakyat tetap terjaga.

Baik DMO dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Kemendag juga meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng DMO 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads