Penasaran, Apa Bedanya e-KTP dengan KTP Digital? Ini Penjelasan Berikut Tata Cara Daftarnya
Ternyata daftar KTP digital tak boleh sembarangan-Foto/Dok/Dimas-
Dan karena itulah sebabnya kenapa aplikasi tersebut dinamakan IKD, karena aplikasi tersebut meliputi KTP dan KK digital.
"Mari kita bertransformasi ke KTP digital. Target tahun 25 persen atau 50 juta penduduk Indonesia memiliki KTP digital di HP-nya," tukas Zuldan.
BACA JUGA:Catat! Beli MinyaKita Wajib Tunjukan KTP, Maksimal 5 Kilogram
Syarat dan Tata Cara Daftar KTP Digital di Aplikasi IKD
Seperti disinggung tadi, KTP digital merupakan Identitas Kependudukan Digital alias IKD berbasis aplikasi.
Aplikasi IKD sementara baru tersedia secara resmi untuk smartphone tipe Android, atau di Google PlayStore.
Agar bisa membuat KTP atau KK digital, dapat mendownload atau mengunduh aplikasi IKD.
Untuk syarat dan tata cara daftar KTP digital, Anda bisa simak berikut ini:
BACA JUGA:Syarat Terbaru Beli BBM Pertalite Pakai QR Code di SPBU, Modal KTP Enggak Perlu Pakai HP
Syarat Daftar atau Membuat KTP Digital
- Memiliki Nomor Identitas Kependudukan (NIK)
- Memiliki Email Pribadi Aktif
- Memiliki smartphone Android (PlayStore)
Tata Cara Daftar KTP Digital
1. Download aplikasi "Identitas Kependudukan Digital" atau "IKD" di Google PlayStore.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: