JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan masalah relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemantauan Kasus Relokasi dan Alih Fungsi SDN Pondok Cina 1, Putu Elvina dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Maret 2023.
"Polemik relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 oleh Pemerintah Kota Depok berpotensi menimbulkan adanya dugaan pelanggaran HAM," ujar Putu Elvina.
Oleh sebab itu, lanjut Putu Elvina, pihak Komnas HAM langsung melakukan peninjauan langsung ke lokasi SDN Pondok Cina 1 dan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan.
Tidak hanya itu, pihak Komnas HAM juga melakukan langkah-langkah berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Putu Elvina mengatakan bahwa aksi respon cepat tersebut perlu dilakukan agar dapat mengumpulkan data, informasi, serta dokumen-dokumen untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam polemik tersebut.
BACA JUGA:Polisi Amankan 15 Orang Terduga Transaksi Sabu di Kampung Boncos Menyusul Penangkapan Ammar Zoni
"Pemantauan dan Penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan data, informasi dan fakta serta melakukan pendalaman keterangan dari para pihak terkait, antara lain orang tua/wali murid, para siswa, dan jajaran Pemerintah Kota Depok," kata Putu Elvina.
"Kami juga mengumpulkan sejumlah dokumen/bukti pendukung guna membuat terang maupun membuktikan dugaan terjadi pelanggaran HAM pada kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1," lanjutnya.
BACA JUGA:3 Begal di Tanjung Priok Berhasil Diringkus, Hasil Kejahatannya Untuk Beli Sabu
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan ada 2 dugaan pelanggaran HAM terkait relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1, yaitu:
1. Adanya dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan dalam hal proses belajar yang tidak optimal sebagai dampak atas rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok serta kondisi sarana SDN Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa (ramp/bidang miring pada akses masuk sekolah).
"Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," jelas Putu Elvina.
2. Adanya dugaan pelanggaran hak atas informasi terkait informasi rencana relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pendidikan Kota Depok kepada orang tua/wali murid dan siswa.