JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Adapun peraturan Menteri Dalam Negeri itu diterbitkan pada 11 April 2022.
Dokumen kependudukan yang dimaksud ialah biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Dalam Permendagri tersebut dinyatakan, bahwa saat ini nama seseorang tidak boleh hanya terdiri dari satu kata.
Dalam aturan Ayat 2 Pasal 4 yang berbunyi "Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit dua kata."
Aturan ini kemudian telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 21 April 2022.
Berikut beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pencatatan nama dalam dokumen kependudukan pada Pasal 4 Ayat 2
Kaidah pencatatan nama dalam dokumen kependudukan diatur pada Pasal 4 Ayat 2. Pencatatan nama harus memenuhi beberapa unsur seperti mudah dibaca, tidak bermakna negatif, tidak multitafsir, jumlah huruf termasuk spasi paling banyak 60 huruf, dan jumlah kata paling sedikit terdiri atas dua kata.
Selain itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.
2. Penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan pada Pasal 5
Peraturan penulisan nama baik dalam dokumen kependudukan mulai dari e-KTP sampai akta kelahiran juga diatur pada Pasal 5.
Adapun bunyi Pasal 5 Ayat 1 poin c ialah "Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya bisa disingkat."
Pasal ini menjelaskan penggunaan huruf lain sesuai kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili, dan atar yang disebutkan dengan nama lain bisa dicantumkan pada dokumen kependudukan.