3. Larangan tata cara pencacatan nama dalam dokumen kependudukan
Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain.
Selian itu juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.