Aturan Permendagri Baru, Nama Tak Boleh Satu Kata di KK dan KTP, Begini Penjelasannya

Minggu 12-03-2023,11:50 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

3. Larangan tata cara pencacatan nama dalam dokumen kependudukan

Pada Permendagri Pasal 5 Ayat 3 disebutkan ada beberapa larangan pencacatan nama dalam dokumen kependudukan. Larangan tersebut ialah pencacatan nama yang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. 

Selian itu juga dilarang menggunakan angka dan tanda baca, serta dilarang mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

 

Kategori :