JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Andi Rian Djajadi diduga menjadi salah satu pelaku pemerasan pengusutan kasus pemerasan jam tangan mewah Richard Mille.
Heroe Waskito selaku kuasa hukum korban pemerasan, Tony Sutrisno meminta agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan tindakan tegas kepada Andi Rian Djajadi yang ikut memeras kliennya.
"Andi Rian juga berkomplot dengan pelaku pemerasan, Kombes Pol Rizal Irawan saat masih menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Heroe Waskito dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Heroe mengungkapkan setelah diperas sebesar Rp3,6 Miliar, Tony Sutrisno diharuskan memberi 19.000 Dolar Singapura kepada Andi Rian agar kasusnya selesai.
Namun bukannya selesai, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan butik Richard Mille Jakarta malah dihentikan tanpa alasan yang jelas.
"Klien saya sudah diperas eh kasusnya malah tak dilanjutkan, dihentikan begitu saja. Kita tak mau citra hukum rusak hanya karena segelintir oknum. Kapolri harus segera menindak Andi Rian Djajadi," katanya.
BACA JUGA:Kontoversi! Mensos Risma Angkat Tasdi Mantan Koruptor Jadi Stafsus, Kemensos Buka Suara!
Uang itu diduga merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh bawahan Andi Rian, Kombes Pol Rizal Irawan. Adapun proses penyerahan uang itu dilakukan di ruangan pribadi Andi Rian.
Untuk diketahui, kasus yang terjadi di tahun 2020 ini bermula ketika Tony Sutrisno ditipu oleh butik Richard Mille Jakarta.
Jam tangan pesanannya tak kunjung tiba meski transaksi sudah lunas jauh hari. Tony melaporkan pihak Richard Mille Jakarta.
BACA JUGA:Kejamnya Mario Dandy, Sudah Tahu David Tak Sadar Masih Ditendang Juga Kepalanya: 'Ada Kesengajaan'
Nahasnya, bukannya mendapat penyelesaian, Tony malah diperas milyaran rupiah dengan iming-iming kasusnya segera diselesaikan.
Pelaku pemerasan seperti Kombes Rizal Irawan dan Kompol Teguh sudah disanksi demosi dalam sidang kode etik Polri. Sedangkan Andi Rian Djajadi yang diduga menerima 19000 SGD, belum tersentuh oleh hukum.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum korban pemerasan oleh oknum Polri Tony Sutrisno, Heroe Waskito, melaporkan sejumlah kasus penipuan ke Komisi III DPR RI.