Rp 534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;
Rp 300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;
Rp 650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara tersangka GMS, yakni uang tunai senilai US$ 6.400 (Rp 98,3 juta); uang tunai S$ 110.234 (Rp 1,26 miliar), uang tunai € 3.720 (Rp 61,2 juta), dan 11 ringgit Malaysia (Rp 37.403).