Kejagung Usut Dugaan Korupsi di Graha Telkom Sigma, Nilainya Capai Rp 354 Miliar
Surya Darmadi akan diperiksa penyidik Kejagung hari ini-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma yang merupakan anak usaha Telkom pada tahun 2017 sampai dengan 2018.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi tersebut merupakan kerja sama Kejagung dengan pengawas internal Telkom. Tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.
BACA JUGA:Keren, Selain 12 Fitur Keselamaran, Chery OMODA 5 Juga Punya 5 Pilihan Warna Menarik
"Kasusnya adalah pengadaan pembangunan fiktif perumahan, hotel, penyediaan batu split pada beberapa perusahaan pelanggan yang diduga fiktif," ujar Kuntadi kepada wartawan di Kejagung RI, Senin, 13 Maret 2023.
Pihak Kejagung menduga adanya oknum dari PT GTS yang melakukan pencairan dana dengan dokumen yang dipalsukan oleh oknum senilai Rp 354 miliar.
BACA JUGA:Ini Dia Wajah Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Personel Band Radja di Malaysia
"Beberapa oknum dari PT GTS, telah memalsukan dokumen sehingga PT GTS mengeluarkan dana sebesar Rp 354.335.416.262," kata Kuntadi.
Terkait kasus ini, Kuntadi menyebut dalam penanganan perkara, tim penyidik telah memeriksa 38 orang saksi.
Selain itu, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti Graha Telkom Sigma dan Sigma Cipta Caraka.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: