Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Sita Mobil BMW hingga Uang Rp10 Miliar

Selasa 14-03-2023,10:54 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022

"Dalam rangka pemulihan keuangan negara, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa, 14 Maret 2023.

Berikut aset sitaan penyidik: 

BACA JUGA:Dugaan Manipulasi Korupsi Proyek BTS Kominfo Diungkap Kejagung, Adik Menkominfo Ikut Terseret?

Aset kendaraan yang disita antara lain berupa mobil yakni satu unit BMW X5, satu unit Toyota Innova Venturer, satu unit Lexus RX300, dan satu unit Honda HRV.

Selain mobil Kejagung juga menyita tiga unit motor mewah bermerek Triumph, Ducati, dan BMW R 1250 GSA.

Sementara uang yang disita dalam mata uang rupiah sebesar Rp 10,15 miliar yang terdiri dari:

Rp 1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara Tersangka YS;

Rp 213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara Tersangka YS;

Rp 6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara Tersangka AAL;

BACA JUGA:Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun

Rp 200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara Tersangka AAL;

Rp 32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara Tersangka AAL;

Rp 200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara Tersangka AAL;

Rp 300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

Kategori :