Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun

Kejagung Sebut Kasus Waskita Beton (WSBP) Bikin Rugi Negara Rp 2,5 Triliun

Gedung Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Jalan Sultan Hasanudin Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan-Kejagung RI -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) mencapai Rp 2,5 triliun. 

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan hasil tersebut didapatkan dari hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil penghitungan BPKP untuk sementara telah ditemukan kerugian Rp 2,54 triliun. Itu estimasi," kata Kuntadi dalam Konferensi pers di Kejagung, Senin, 13 Maret 2023.

BACA JUGA:Aset Kasus Korupsi Waskita Karya Senilai Rp 41 Miliar Disita Kejagung, Ini Rinciannya!

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan jika pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka. 

berkas perkara emiten berkode WSBP tersebut tengah diteliti oleh jaksa peneliti. 

"Kita ketahui perkara ini saat ini sudah tahap I, sudah kita serahkan ke tim jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya," kata Kuntadi. 

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menyita aset senilai Rp41 Miliar terkait kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya Tbk (WSKT). 

BACA JUGA:Rp 86,5 Miliar dari FIFA Mau Dibuat PSSI Untuk Ini, Erick Thohir: Kita Dapat Berkah

Selain uang tunai Rp41 miliar, aset yang disita dari kasus korupsi Waskita tersebut antara lain:

  1. 1 unit Mobil Toyota Voxy;
  2. 1 unit Mobil Lexus RX-300;
  3. 1 unit Mobil Toyota Avanza;
  4. 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
  5. 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253). 
  6. 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
  7. 1 unit Mobil Innova Venturer;
  8. 5 unit Truck Self Loader Crane;
  9. 1 unit Roughter Crane;
  10. 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
  11. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
  12. 1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
  13. 1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
  14. - uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515
  15. - uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
  • US$ 90.000;
  • 160 RM;
  • 20 Euro;
  • 24.000 Won
  • 350 SGD

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads