DSP yang merupakan agensi berhasil ditangkap di di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.
“Selain menangkap 3 pelaku pihak kami juga turut mengamankan beberapa barang bukti sebanyak 14, mulai dari pakaian yang digunakan pada saat live, kemudian handphone, buku, serta hasil screenshot pornografi," tembahnya.
BACA JUGA:Begini Cara Download YouTube Vanced Mod Apk Unlock Premium, Bebas Iklan hingga Mode HDR
BACA JUGA:Penampilan Georgina Pakai Dress Super Ketat Panen Sindiran Netizen Arab: Beli Abaya Baru!
Selain itu Kompol Andri juga menjelaskan jika ketiga pelaku telah melakukan aksinya selama 3 bulan dan berhasil meraup keuntungan dari hasil live tersebut mulai dari Rp 6 juta sampai Rp 15 juta.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian juga telah menemukan delapan orang lainnya yang juga berperan sebagai host.
Saat ini pihak kepolisian akan mendalami peran dari masing-masing host dan mereka terancam dikenakan dengan Pasal 34 Jo pasal 8 dan/atau pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman pidana di atas 5 tahun.