"Kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK," tandasnya.
Alasan Aspri Wamenkumham laporkan Ketua IPW
Yogi selaku Aspri Wamenkumham mengklaim apa yang dituduhkan Sugeng dalam aduannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya itu tidak benar.
Ketika disinggung perihal bukti transfer uang total senilai Rp 7 miliar, Yogi menyebut hal seperti itu untuk dibuktikan melalui jalur hukum.
“Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan. Kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan,” katanya.
Laporan yang dibuat Yogi tersebut telah teregister dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim dengan pengenaan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.