3. Menyatakan laporan Pelapor kabur/tidak jelas
4. Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan
5. Menyatakan bahwa Terlapor sudah melaksanakan wewenang sesuai peraturan Perundang-undangan.
3. Menyatakan laporan Pelapor kabur/tidak jelas
4. Menyatakan KPU tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif Pemilu, dan
5. Menyatakan bahwa Terlapor sudah melaksanakan wewenang sesuai peraturan Perundang-undangan.