1). Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2). Pemohon merupakan pemilik usaha yang aktif dan produktif.
BACA JUGA:Cara Daftar KTP Digital dan Mendapatkan QR Code Aktivasi dari Disdukcapil
3). Berusia minimal 21 tahun.
4). Usaha telah berjalan sekurang-kurangnya 6 bulan.
5). Menyiapkan laporan atas kegiatan dan keuangan usaha.
6). Bagi pemohon kredit di atas Rp 50 juta harus menyertakan data NPWP.
7). Tidak sedang menjalani kredit di lembaga manapun, dalam bentuk apapun. Larangan ini termasuk kredit dan pinjaman berbasis online.
8). Lulus BI Checking atau pengecekan hutang-piutang oleh Bank Indonesia.
9). Tidak masuk dalam daftar catatan hitam Bank Indonesia.
10). Fotokopi data diri, bisa menggunakan SIM atau KTP.
11). Fotokopi Kartu Keluarga.
12). Fotokopi rekening tabungan BCA.
13). Melampirkan dokumen atas aset berharga yang akan jadi jaminan kredit. Bisa berupa aset lahan, kepemilikan bangunan, ataupun BPKB kendaraan.
14). Melakukan pengisian formulir khusus KUR BCA.