Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

Dokter Subuh Akhirnya Dapat Pesangon: Jalani Pengadilan Hubungan Industrial Sampai Kasasi, Pertama Kalinya di Indonesia

Dokter Subuh Widhyono yang Perjuangkan Haknya Sebagai Pekerja, Peroleh Keadilan Setelah Menang di Tingkat Kasasi-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Seorang dokter spesialis anastesi, dr Subuh Widhyono menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia sebagai dokter yang dapat pesangon layaknya pekerja.

Diketahui, dr Subuh akhirnya dapat pesangon setelah melakukan perjuangan panjang melalui banyak persidangan hingga tingkat kasasi

Kuasa hukum dokter Subuh, Odie Hudiyanto mengungkapkan kliennya menjalani persidangan yang panjang dengan memulai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung pada sekira tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:Menang Gugatan di Tingkat Kasasi, Dokter Subuh Cetak Sejarah, Jadi Dokter Pertama di Indonesia yang Mendapatkan Uang Pesangon

"Awalnya beberapa dokter melakukan gugatan di pengadilan, tapi tidak ada satu pun yang dikabulkan. Saat proses persidangan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) Pengadilan Negeri Bandung hakim masih meraba-raba apakah dokter ini pekerja atau bukan, sehingga mereka itu menafsirkan yang namanya pekerja itu harus ada kontrak," kata Odie, di Jakarta.

Dalam gugatan bernomor 111/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bdg, hakim menolak seluruh gugatan. Namun, usaha dr Subuh untuk mendapatkan haknya tak berhenti sampai di situ.

Saat gugatan itu ditolak dalam sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terdapat multitafsir soal profesi kedokteran. Namun, tafsir profesi kedokteran itu terjawab saat mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.

"Mahkamah Agung RI melalui putusan nomor 36K/Pdt.Sus-PHI/2023 tertanggal 31 Januari 2023 menyatakan dokter termasuk pekerja yang tunduk pada aturan ketenagakerjaan," ungkap Odie.

BACA JUGA:Soal Penolakan Timnas Israel, Ungkit Lagi Peraturan Menlu: Tidak Mempunyai Hubungan Diplomatik

Odie mengatakan Majelis Hakim PHI Bandung menafsirkan jika seseorang dapat dikategorikan pekerja apabila memiliki jam kerja sebanyak 40 jam dalam seminggu.

"40 jam kerja dalam seminggu adalah aturan maksimal. Kelebihan jam kerja diatas 40 jam itu dihitung sebagai kerja lembur. Sementara jika seorang dokter bekerja kurang dari 40 jam seminggu bukan masalah dan tak ada larangan atau pelanggaran hukum jika jam kerja kurang dari 40 jam seminggu," jelasnya.

Atas perbedaan tafsir itu, Majelis Hakim Kasasi akhirnya sependapat dengan uraian yang disampaikan dalam memori kasasi Mahkamah Agung.

"Karena selama ini pekerjaan dokter itu bias, apakah dia pekerja apakah dia sebagai profesional atau bukan? Namun dipatahkan melalui putusan MA bahwa dokter masuk dalam kategori pekerja," imbuhnya.

Odie menjelaskan sebelumnya perjanjian kerja antara kliennya dan pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) TK Depok terjalin sejak 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: