Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel

Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku hingga kini pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum dibayar.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku hingga kini pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum dibayar.

Ia mengungkapkan pembayaran pesangon untuk eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex Group akan dilakukan usai harta aset pailit telah terjual.

"Yang belum memang adalah terkait pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel, dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel," kata Yassierli dalam rapat Komisi IX DPR RI, Selasa, 11 Maret 2025.

BACA JUGA:MMKSI Gandeng CTARSA Foundation Tingkatkan Literasi dan Kreativitas Anak Bersama Mira dan Arsa

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 11 Maret 2025 Lengkap Sinopsis, Tayang Film Aksi

Sementara itu, untuk upah eks pekerja Sritex, kurator telah membayar upah mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex hingga Februari 2025.

Yassierli  menyebut total ada 11.025 karyawan Sritex Group per Februari 2025 yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menyebut PHK tersebut terjadi sejak Agustus 2024 lalu.

Adapun Sritex Group ini menaungi empat perusahaan di antaranya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Primayuda Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja dan PT Biratex Industries.

BACA JUGA:Normalisasi Sungai Ciliwung, Pramono: Pembebasan Lahan Harus Dilakukan, Mau Tidak Mau!

BACA JUGA:Kompol CP Cs Diduga Peras Pelaku Narkoba, Kapolda Kepri Tindak Tegas

"Jumlah pekerja Sritex Group yang ter-PHK ini, mulai PHK dari Agustus (2024) sebenarnya itu sudah ada beberapa," imbuhnya.

Ia merinci, pada Agustus 2024 lalu PHK telah dilakukan pada 340 pekerja di mana ini sebelum Sritex Group dinyatakan pailit. Adapun PHK ini terjadi di PT Sinar Pantja Djaja, Semarang.

Berikutnya, pada Januari 2025 kurator melakukan PHK terhadap 1.081 pekerja PT Bitratex Industries. Yassierli menuturkan, PHK yang terjadi di Bitratex karena pekerja mengajukannya sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads