bannerdiswayaward

Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel

Menaker Akui Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex Belum Dibayar: Tunggu Penjualan Aset Boedel

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku hingga kini pesangon dan tunjangan hari raya (THR) untuk eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) belum dibayar.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:8 Drama Korea Populer Kim Soo Hyun, Aktor yang Terseret Tuduhan Pedofilia usai Diduga Pacari Kim Sae Ron

BACA JUGA:Menaker: Total Ada 11.025 Pekerja Sritex Kena PHK Sejak Agustus 2024

“Kasusnya di Bitratex ini akhirnya pekerja yang minta di PHK karena mereka membutuhkan kepastian,” jelas Yassierli.

Berikutnya pada 26 Februari 2025 sebanyak 9.604 pekerja yang terdiri dari 8.504 orang dari PT Sritex Sukoharjo, 956 orang oleh PT Primayuda Boyolali, 40 orang dari PT Panca Jaya Semarang dan 104 dari PT Bitratex Industries Semarang.

“Sehingga ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteks itu adalah Sritex Group. Jadi ini adalah kronologis yang lebih detail,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads