Kompol CP Cs Diduga Peras Pelaku Narkoba, Kapolda Kepri Tindak Tegas

Kompol CP Cs Diduga Peras Pelaku Narkoba, Kapolda Kepri Tindak Tegas

Ilustrasi penyalahgunaan narkoba.-ist-

RIAU, DISWAY.ID-- Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Kompol Chrisman Panjaitan (CP) dari Ps Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau dan anggota kepolisian, dinilai sebagai langkah tegas.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebutkan pemecatan itu sesuai arahan Kapolda Kepri.

"Ini adalah sikap tegas Kapolda Kepri, jadi ditindak tegas pelaku yang menyalahgunakan wewenang," katanya saat dikonfirmasi disway.id, Selasa 11 Maret 2025.

BACA JUGA:Jadi Aktor Utama Pemerasan, Kompol Chrisman Panjaitan Disanksi PTDH

BACA JUGA:Direktur Persiba Catur Adi Terjerat Peredaran Narkoba di Lapas, Manajemen Angkat Bicara

Selain itu, kasus pidana para pihak yang disidang etik lantaran diduga turut memeras pelaku narkoba itu terus berjalan.

"Oh iya dong pasti dong, proses pidananya (dugaan pemerasan) tetap diproses. Proses ini kan secara simultan berjalan," paparnya.

Kemudian dua orang yang disanksi dalam sidang etik yang digelar Propam itu disebut mengajukan banding atas putusan.

"Banding yang 2 PTDH, karena dia banding maka sidangnya di Mabes Polri," tuturnya.

Sebelumnya, sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau disanksi sidang etik karena diduga memeras para pihak yang mereka tangkap dalam kasus narkoba.

Dimana, dugaan pemerasan itu terjadi pada akhir 2024. Korban yang ditangkap oleh para oknum itu kemudian dimintai uang untuk menyelesaikan kasusnya.

BACA JUGA:50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane 50 Orang, Baru 12 yang Ditangkap: Dominan Kasus Narkoba!

BACA JUGA:Pramono Dukung Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tak Bangun Vila di Puncak

Dua oknum di antaranya yang disidangkan, eks Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol CP dan satu lainnya berstatus perwira turut disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads