JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan mulai Kamis, 28 April 2022 ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dilarang ekspor.
”Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," terang Presiden, Jumat 22 April 2022.
Pemerintah telah mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari.
BACA JUGA:Senin Mendag Lutfi Dipanggil, PPATK Lacak Aset Mafia Minyak Goreng
Keputusan itu berisi penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah.
Sementara untuk minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter.
BACA JUGA:Mafia Migor Atur Siasat Cari Selamat, Arief Poyuono: Pak Mendag Dag Dig Dug Ngak Tuh?
Atas keputusan Presiden ini, Kementerian Perdagagan (Kemendag) juga diminta segera melakukan pengawasan jangan sampai pada hari H yang telah ditetapkan Presiden ekspor minyak goreng masih berlanjut.
”Agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tegas Presiden dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Presiden juga berjanji akan memantau langsung dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra
Seperti diketahui kenaikan harga minyak goreng dan kelangkaan stok di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021.
Langkah mengatasi kelangkahan dengan memberlakukan pengetatan ekspor CPO dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.