Lika-liku Dokter Subuh Dapat Pesangon Rp 445 Juta, Sempat Kalah di PHI Berujung Pecah Rekor

Rabu 15-03-2023,20:19 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

"Sejak bekerja di tahun 2007 hingga 2019 itu mendapat upah sebesar 35 Juta per bulan. Dan itu diakui pihak rs bahwa dokter Subuh bekerja selama 2007-2019 sehingga itu menjadi bukti di Pengadilan," tutur kuasa hukum Subuh, Oddie. 

BACA JUGA:Media Sosial Manchester United Tiba-tiba Unggah Potret Julia Roberts saat Berkunjung ke Old Trafford, Ada Apa Nih? Ternyata...

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Kasasi berpendapat jika Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Tumbuh Kembang Depok telah mengakui dan membenarkan bahwa dokter Subuh Widhyono telah bekerja sebagai dokter spesialis anastesi.

Adapun pekerjaan yang dilakukan adalah memberikan pelayanan medis bidang anastesiologi kepada pasien terhitung dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2019 dan memperoleh upah setiap bulannya sebesar Rp35.000.000.

Atas pertimbangan itu, pihak RSIA Tumbuh Kembang Depok wajib membayar uang pesangon ditambah uang masa kerja dengan total nilai nominal Rp 455.000.000.

Kategori :