JAKARTA, DISWAY.ID - Nasib tragis dialami seorang pemuda yang tertangkap Polisi saat terjaring balap liar di Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pemuda itu berinisal MA (24). Ia meninggal dunia lantaran dihukum menuntun motornya sejauh tujuh Kilometer hingga ke Polres Banjarbaru.
Peristiwa tersebut terjadi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Jumat 10 Maret 2023 sore.
BACA JUGA:KPK Cekal 6 Orang Keluar Negeri Terduga Korupsi Bansos di Kemensos, Salah Satunya Kuncoro Wibowo
Kejadian bermula saat MA terjaring razia balap liar di Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kalsel.
Usai korban terjaring razia, aparat Polres Banjarbaru meminta MA mendorong motornya sampai Kantor Polres Banjarbaru.
Di tengah perjalanan, korban sempat pingsan saat membawa motornya dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru.
Sayangnya, korban dinyatakan sudah meinggal dunia saat tiba di rumah sakit.
"Dia (korban) pingsan dan dibawa ke Rumah Sakit Idaman dan dinyatakan meninggal oleh dokter," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i dalam keterangannya.
"Apa pun penyebabnya nanti kita lihat hasil pemeriksaan dokter," sambungnya.
Rifa'i menjelaskan, razia balap liar yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru, karena adanya laporan dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersebut.
"Kepolisian akhirnya berhasil menjaring 246 orang beserta motornya yang diduga terlibat aksi balap liar," ungkapnya.
BACA JUGA:TNI Klaim Ketahui Titik Lokasi KKB Egianus Kogoya Penyandera Pilot Susi Air
Namun, karena banyaknya jumlah yang terjaring razia, pihak kepolisian pun meminta mereka mendorong motornya dari lokasi razia di Kompleks Kantor Sekretariat Daerah Kalsel sampai Polres Banjarbaru.