"Batas akhir itu sampai dengan tanggal 16 Maret, dan hari ini kita sudah sampaikan lebih awal," kata Andy.
BACA JUGA:Sosok Bidan Bohay Terkuak Usai Mantri Suntik Mati Kades di Serang Banten, Isu Perselingkuhan Menguat
"Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa diantaranya tahapan Pemilh dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari yg ini KPU menganggap ini sebuah ada kekeliruan, kurang lebuh seperti itu," lanjutnya.
Lebih lanjut, Andi Krisna mengatakan, dengan diserahkannya memori banding ke PN Jakarta Pusat, maka tahapan pemilu 2024 masih akan terus berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya," jelas Andi.
"Jadi proses-proses tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 yang sudah ditetapkan KPU," pungkasnya.